Salah satu penyebab utama jalan rusak adalah kendaraan-kendaraan pengangkut yang mengangkut melebihi tonase dan dimensi (over dimension overload/ODOL). Supaya jalan tidak cepat rusak, truk berdimensi dan muatan lebih semestinya dilarang operasi.
Menurut Djoko Setijowarno, aktivitas kendaraan truk ODOL harus segera dihentikan. "Percuma bangun jalan jika masih ada aktivitas truk ODOL yang bikin jalan cepat rusak dan memboroskan biaya perawatan jalan. Aktivitas truk ODOL merusak aset negara," kata akademikus program studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Sabtu (6/5).
Setelah jaringan jalan dibangun, kata Djoko, diharapkan masyarakat ikut serta memantau aktivitas kendaraan yang melewati jalan yang sudah terbangun tersebut. Masyarakat dapat melaporkan ke polisi jika masih ada sejumlah mobil barang yang kelebihan dimensi dan muatan lebih tetap beroperasi.
Polisi, kata Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu, punya kewajiban menghentikan kendaraan itu. Selain mempercepat kerusakan jalan, juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Korban kecelakaan akibat kendaraan barang bermuatan dan dimensi lebih sudah cukup banyak. Setiap hari terjadi kecelakaan kendaraan angkutan barang," jelas Djoko.
Kerusakan jalan di Lampung ramai dibicarakan publik setelah ada kritik dari akun TikTok Awbimax Reborn, yang dimiliki Bima Yudho Saputro. Kritikan tersebut viral dan berbuntut dilaporkan kepada kepolisian oleh kuasa hukum Pemprov Lampung.
Belakangan, Presiden Joko Widodo meninjau langsung kondisi jalan yang rusak itu. Dengan menumpangi mobil sedan, Presiden melewati jalan lain dari yang disiapkan. Jokowi akhirnya harus menggunakan kendaraan jenis jip setelah indikator mobil sedan yang ditumpangi sempat menyala saat melalui yang jalan rusak.
Hilangkan return fee
Djoko menerangkan, pemerintah daerah selama ini mengalokasikan APBD sebagian besar untuk belanja pegawai. Hanya sebagian kecil yang digunakan untuk belanja modal. Ia menyontohkan, sebanyak Rp2,14 triliun atau 30% dari Rp7,38 triliun APBD Provinsi Lampung tahun 2021 dipakai untuk belanja operasional (belanja pegawai). Sedangkan belanja modal berupa pemeliharaan jalan dan irigasi hanya Rp72 miliar atau 1%.
Itu pun, kata Djoko, tidak semua alokasi belanja pembangunan atau pemeliharaan jaringan jalan dan irigasi itu digelontorkan semua. Masih ada praktik return fee berkisar 10% hingga 15% yang sulit untuk dihapus hingga sekarang.
Konsultan pengawas yang tugasnya membantu pemerintah untuk mengawasi pekerjaan yang sedang dikerjakan, kata dia, nyatanya mereka bersekutu dengan kontraktor untuk memuluskan tagihan. "Konsultan pengawas mendapat honor tambahan dari kontraktor, sudah pasti kerja konsultan tidak sesuai harapan pemilik pekerjaan," kata Djoko.
Selain itu, urai Djoko, konsultan pengawas tidak membayar gaji optimal ke personel yang mengawasi pekerjaan. Karena konsultan pengawas juga memberikan return fee ke pemilik pekerjaan.
Menurut perkiraan Djoko, proyek jalan bisa dikerjakan dengan 60% dari nilai kontrak sudah bagus. Rata-rata yang terjadi saat ini justru kurang dari itu. Sisanya sebesar 40%, kata Djoko, terbagi untuk membayar pajak, keuntungan kontraktor, kepentingan return fee, dan biaya operasional nonteknis.
Praktik return fee proyek pemerintah, pinta Djoko, harus dihapuskan. Supaya kualitas jalan sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
Provinsi Jawa Tengah, kata dia, sudah tidak membolehkan ada return fee untuk setiap pekerjaan yang menggunakan APBD Pemprov Jawa Tengah. Ini sebaiknya dapat ditiru pemda yang lainnya.
"Infrastruktur jalan, kata dia, bukan hal yang biasa. Karena untuk membangun ekonomi suatu wilayah diperlukan jaringan jalan dan fasilitas transportasi umum yang semestinya menjadi perhatian utama pemeritah," kata Djoko.